Section Class 1
Related Indexed : www.publiklampung.com
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi Section Class 1 berisikan tentang :
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. hak paten adalah hak yang diberikan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan industri
penemuan - penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu. Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan bagi pemilik paten (inventor) serta pemilik lisensi paten agar dapat membuat, menjual, menginpor, menyewakan, menyerahkan, memakai dan menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk/barang yang diberi paten. Namun dengan setelah kadaluwarsanya paten sehingga menjadi public domain dapat menimbulkan implikasi hukum yang berbeda-beda bagi pemilik paten (inventor), pemilik lisensi paten yang masih berlaku terhadap paten yang telah kadaluwarsa, dan masyarakat (inventor baru) yang hendak menambahkan atau menyempurnakan invensi yang telah kadaluwarsa tersebut menjadi invensi yang lebih sempurna dan nantinya dapat dipatenkan kembali. Pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan. Baik suatu perusahaan yang kemudian akan berdampak pada keuntungan secara financial.
Download Link Section Class 1 via OSF
Click For Download
https://osf.io/qhcbt/
Lecturer Indexed : www.ariesetyaputra.com
Materi Section Class 1 berisikan tentang :
Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. hak paten adalah hak yang diberikan kepada seseorang atas temuannya dibidang teknologi yang nantinya dapat berguna dalam perkembangan industri
penemuan - penemuan tersebut dapat berupa cara kerja baru dan segala perbaikannya atau pun penambahan cara kerja yang dianggap lebih baik yang dapat dilaksanakan sendiri secara komersial atau pun diserahkan kepada orang lain dengan seizinnya yang dilaksanakan berdasarkan jangka waktu tertentu. Sedangkan perlindungan hukum atas paten diperlukan bagi pemilik paten (inventor) serta pemilik lisensi paten agar dapat membuat, menjual, menginpor, menyewakan, menyerahkan, memakai dan menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk/barang yang diberi paten. Namun dengan setelah kadaluwarsanya paten sehingga menjadi public domain dapat menimbulkan implikasi hukum yang berbeda-beda bagi pemilik paten (inventor), pemilik lisensi paten yang masih berlaku terhadap paten yang telah kadaluwarsa, dan masyarakat (inventor baru) yang hendak menambahkan atau menyempurnakan invensi yang telah kadaluwarsa tersebut menjadi invensi yang lebih sempurna dan nantinya dapat dipatenkan kembali. Pentingnya pendaftaran paten oleh individu maupun perusahaan. Baik suatu perusahaan yang kemudian akan berdampak pada keuntungan secara financial.
Download Link Section Class 1 via OSF
Click For Download
https://osf.io/qhcbt/
Komentar
Posting Komentar